Senin, 11 Maret 2013

Mencoba menghiilang darii kehiidupanny,, sebeLum dy sendiiri  yang memiintaku untuk menghiiLang darii kehiidupan dy.. Kurasa sekarang akku muLaii tak dii butuhkan Lagii.. Akku sadar seLama iini akku tak pernah biisa membuatny senang,, menghiiburnya dii saat dy susah.. Apalagii sLaLu ada diisaat dy butuh akku.. Tapii yang jeLas ,, akku sLaLu membuatnya kecewa..
SuLiit rasany mencoba menghiiLang darii kehiidupanny,, tapii akku harus,, akku tak iingin terLaLu Lama terjebak dalam kekecewaan dan kesediihan iini,, Sudah Lama akku iingin mengakhiri semuany.. dan mungkiin iini Lah saat yang tepat untuk iitu..

Rabu, 06 Maret 2013



TEMAN ??

berkat kamu akku dapat mengertii apa iitu teman.. akku yang selalu membuatmu iingin marah.. akku yang selalu berbuat salah padamu, baik yang kusengaja maupun tiidak.. tapii kamu tak pernah marah padaku.. kamu tak pernah menyalahkan akku.. bahkan kammu masiih peduli padaku dan akku merasa tak pantas menjadii temanmu.. kamu terlalu baiik untukku.. Tapii, mulaii harii iini akku janjii,, akku akan berusaha membalas semua kebaiikanmu padaku
J ..

#Thanks My Friend

Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara.



Tujuan Nasional bangsa rnenjadi pokok pikiran bagi perlunya Ketahanan Nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu rnenghadapi masalah-rnasalah, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara yang rnempunyai tujuan nasionalnya sendiri, dalam rangka aktivitas penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu rnernberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah Pancasila sebagai pendangan hidup dan sebagai ideologi negara, yang mengandung unsur cita-cita dalam rangka rnenunjang tercapainya tujuan nasional. merupakan asas kerokhanian yang mendasari gerak pencapaiannya. Hal itu tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi untuk rnerdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea keempat.
Beberapa hal tersebut di atas memberi dasar pemikiran perlunya kondisi dinamis dalam mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas RI 2000:97).


Alinea I
menyatakan "Bahwa sesungguhnya …… kemerdekaan adalah hak segala bangsa".
Pada intinya: merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alinea 2
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan ...... telah sarnpai ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara lndonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Pada intinya: kemerdekaan adalah syarat dapat mengadakan pernbangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai dengan tujuan nasional. Tidak cukup negara ini merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
“Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh suatu keinginan luhur maka dengan ini bangsa lndonesia menyatakan kemerdekaannya … “
menunjukkan bahwa pencapaian cita-cita kemerdekaan tidak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas karunia dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik dalarn proses kemerdekaan maupun dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Alinea 4
"Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang rnelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …… (dst) ……, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada .... (Pancasila)"
Pada intinya: cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.


Kamis, 28 Februari 2013

aKu seLaLu membuatmu merasa marah.. 
aKu seLaLu membuatmu merasa sedih..
aKu seLalu membuatmu merasa bimbang..

Jujur saJa aKu melakukannya, 

agar aKu tau bagaimana perasaanmu yang sesungGuhnya.. 

Maaf jiKa aKu terLaLu jaHat padamu..
tetapi yang harus Kamu tau, bahWa aKu saNgat mencintaimu ..

meskipun aku selalu membuatmu merasa resah akan sikapku..

cara orang menunjukkan rasa kasih sayangnya itu berbeda-beda..
Dan iniLah carakku menunjukkannya padamu #Lee Dong Hoon




Rabu, 27 Februari 2013



 Landasan-landasan Ketahanan Nasional

a. Pancasila sebagai Landasan Ideal
Peranan Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan, pandangan hidup merupakan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999:57). Nilai-nilai luhur Pancasila akan mewanrai aplikasi nilainya dalam perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakannya seeara objektif dalam penyelenggaraan negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum positif) maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu atau melaksanakan Pancasila secara subjektif. Pelaksanaan Pancasila sebagai padangan hidup dimaksudkan untuk menyadarkan rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia satu dengan yang lain, dan antara rnanusia dengan lingkungan. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang memberi pedoman bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dau benegara (Kelornpok Kerja Tannas, 2000:5).
Dalam kapasitasnya sebagai ideologi, Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa dalarn upaya mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata material maupun spiritual. Pancasila merupakan asas kerohanian yang akan membawa bangsa dalam suasana merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai (Kaelzur, 1999:62).
Peranan Pancasila dalam kapasitasnya sebagai dasar negara sebagaimana tersurat dalarn Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai dasar ini telah mewadahi seluruh kondisi objektif bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai rnacam suku bangsa dengan berbagai macam corak budayanya. Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikirannya, yang rneliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 dan nemberikan acuan dalam mewujudkan cita-cita hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juga mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap dipelihara budi pekerti dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila hendaknya juga sebagai sumber semangat penyelenggaraan negara (Kelompok Kerja Tannas, 2000: 5).

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang sekaligus mengandung cita-cita hukum yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, maka UUD 1945 sendiri rnerupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional (perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pernerintahan negara dengan bentuk-bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik. Oleh karena itu maka sudah semestinya seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup dalam peraturan perundang-undangan mulai dari lingkup nasional ke bawah, dari yang mengandung pokok-pokok sampai dengan peraturan yang terinci bahkan sampai petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharapkan dapat terselenggara kehidupan bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional yang diderifasikan dari sistem pemerintahan negara sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUD I945.
Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang mernbawa pada sistern pemerintahan yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6). Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada aturan konstitusional, berdasar atas hukum. Kekuasaan dan kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka aturan peneyelenggaraan negara menurut hukum atau pemandangan yang berlaku. Hukum di sini bukan dikuasai golongan sehingga golongan tertentu bisa berlaku sewenang-wenang dengan berdalih dan berkedok hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukum orang yang lemah, tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan golongan. Semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat dan bahkan termasuk pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah sebagai institusi yang berwenang mengatur negara juga tidak boleh melawan hukum, begitu pula oknum penguasa secara pribadi. Hukum akan mengatur seluruh kehidupan bangsa dan negara untuk menjaga ketertiban hidup di rnasyarakat. Sebagaimana disebutkan di atas, pemerintah pun dapat dikenai hukum. Pemerintah, apalagi Presiden sebagai oknum atau institusi, bukanlah Penguasa yang bersifat absolut dan tidak terbatas. Presiden adalah penyelenggera pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR dan berada sebagai orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun akan dibagi dalam kekuasaan pemerintahan ke bawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan tinggi negara lainnya. Dengan dimilikinp ide sistem negara yang demokratis diharapkan dalam prosesnya segala pengarnbilan keputusan dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
              
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Bangsa Indonesia merintis jalan kebangsaannya dengan berjuang mulai dari jaman penjajahan, secara fisik dan intelektual. Hal ini ditunjukkan dengan perjuangan dengan berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan kesadaran kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik perjuangan tercapai dalam peristiwa proklamasi l7 Agustus 1945. Meskipun demikian, ini bukan akhir perjuangan. Perjuangan melanggengkan keadilan negara dengan tetap menjaga kemerdekaan dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya. Konstelasi geografis Indonesia yang sangat luas dan kondisi objektif sosial budaya yang sangat sarat dengan muatan perbedaan suku, agama,  ras, dan antar golongan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa lndonesia untuk tetap menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan negara yang dinamis dan perjuangan untuk membangun identitas dan integritas bangsa sehingga menjadi bermartabat dalam hubungan negara-negara dunia menjadi semangat perjuangan untuk tetap berkembang maju. Semangat penyelenggaraan negara ini penting untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal. nasional, regional dan internasional yang selalu berubah dan selalu mempengaruhi kehidupan kenegaraan menuntut bangsa lndonesia untuk selalu berpegang pada konsep cara pandang terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut wawasan Nusantara bagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi objektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan Nusantara melandasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita, rnencapai tujuan nasional, dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sangat diperlukan untuk menjaga kesatuan langkah. Wawasan ini pun harus ditambah konsep pembinaan keuletan dan ketangguhan yang rnengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional (Kelompok Kerja Tannas,2000:7).