Rabu, 06 Maret 2013

Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara.



Tujuan Nasional bangsa rnenjadi pokok pikiran bagi perlunya Ketahanan Nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu rnenghadapi masalah-rnasalah, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara yang rnempunyai tujuan nasionalnya sendiri, dalam rangka aktivitas penyelenggaraan kegiatan kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu rnernberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah Pancasila sebagai pendangan hidup dan sebagai ideologi negara, yang mengandung unsur cita-cita dalam rangka rnenunjang tercapainya tujuan nasional. merupakan asas kerokhanian yang mendasari gerak pencapaiannya. Hal itu tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi untuk rnerdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea keempat.
Beberapa hal tersebut di atas memberi dasar pemikiran perlunya kondisi dinamis dalam mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas RI 2000:97).


Alinea I
menyatakan "Bahwa sesungguhnya …… kemerdekaan adalah hak segala bangsa".
Pada intinya: merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alinea 2
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan ...... telah sarnpai ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara lndonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Pada intinya: kemerdekaan adalah syarat dapat mengadakan pernbangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai dengan tujuan nasional. Tidak cukup negara ini merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
“Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh suatu keinginan luhur maka dengan ini bangsa lndonesia menyatakan kemerdekaannya … “
menunjukkan bahwa pencapaian cita-cita kemerdekaan tidak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas karunia dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik dalarn proses kemerdekaan maupun dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Alinea 4
"Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang rnelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …… (dst) ……, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada .... (Pancasila)"
Pada intinya: cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar