Tujuan
Nasional bangsa rnenjadi pokok pikiran bagi perlunya Ketahanan Nasional karena
negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk
mencapai tujuan akan selalu rnenghadapi masalah-rnasalah, baik yang berasal
dari dalam maupun yang berasal dari luar. Oleh karena itu negara yang rnempunyai
tujuan nasionalnya sendiri, dalam rangka aktivitas penyelenggaraan kegiatan
kenegaraannya untuk mencapai tujuan, memerlukan kondisi dinamis yang mampu
rnernberikan fasilitas bagi tercapainya tujuan tersebut. Begitu juga falsafah
Pancasila sebagai pendangan hidup dan sebagai ideologi negara, yang mengandung
unsur cita-cita dalam rangka rnenunjang tercapainya tujuan nasional. merupakan
asas kerokhanian yang mendasari gerak pencapaiannya. Hal itu tersurat dalam Pembukaan
UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi untuk rnerdeka,
tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah
dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea keempat.
Beberapa hal
tersebut di atas memberi dasar pemikiran perlunya kondisi dinamis dalam
mencapai tujuan negara bangsa yang disebut Ketahanan Nasional.
Terkait
dengan bahasan tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (Lemhannas RI
2000:97).
Alinea I
menyatakan "Bahwa sesungguhnya
…… kemerdekaan adalah hak segala bangsa".
Pada
intinya: merdeka merupakan hak segala bangsa dan penjajahan
bertolak belakang dengan konsep penghargaan hak-hak asasi manusia.
Alinea 2
"Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan ...... telah sarnpai ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
lndonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Pada
intinya: kemerdekaan adalah syarat dapat mengadakan
pernbangunan dalam rangka meraih masa depan dan cita-cita sesuai dengan tujuan
nasional. Tidak cukup negara ini merdeka, tetapi juga harus berdaulat, adil dan
makmur.
Alinea
3
“Atas berkat rakhmat Allah yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh suatu keinginan luhur maka dengan ini
bangsa lndonesia menyatakan kemerdekaannya … “
menunjukkan bahwa pencapaian
cita-cita kemerdekaan tidak semata-mata hasil perjuangan, tetapi juga atas
karunia dan kekuasaan Allah. Disini terlihat adanya dorongan spiritual baik
dalarn proses kemerdekaan maupun dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Alinea
4
"Kemudian daripada itu, untuk
membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang rnelindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …… (dst) ……, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ....
(Pancasila)"
Pada
intinya: cita-cita nasional yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 tersebut harus dicapai dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia
dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar