Landasan-landasan
Ketahanan Nasional
a. Pancasila
sebagai Landasan Ideal
Peranan
Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan dari kedudukan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Menurut Kaelan, pandangan
hidup merupakan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu wawasan
yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai
kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi
antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Kaelan, 1999:57). Nilai-nilai
luhur Pancasila akan mewanrai aplikasi nilainya dalam perbuatan manusia
Indonesia baik dalam melaksanakannya seeara objektif dalam penyelenggaraan
negara (yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum positif) maupun dalam kehidupan
sehari-hari sebagai individu atau melaksanakan Pancasila secara subjektif.
Pelaksanaan Pancasila sebagai padangan hidup dimaksudkan untuk menyadarkan
rakyat bahwa hakikat kehidupan manusia adalah keterkaitan antara manusia dengan
Tuhannya, antara manusia satu dengan yang lain, dan antara rnanusia dengan
lingkungan. Pancasila merupakan sumber kejiwaan masyarakat yang memberi pedoman
bahwa kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Pancasila dalam hal ini merupakan asas nilai dan norma dalam bersikap dan bertingkah
laku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dau benegara (Kelornpok Kerja
Tannas, 2000:5).
Dalam
kapasitasnya sebagai ideologi, Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang
merupakan ikrar segenap bangsa dalarn upaya mewujudkan masyarakat adil makmur
yang merata material maupun spiritual. Pancasila merupakan asas kerohanian yang
akan membawa bangsa dalam suasana merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan
dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai
(Kaelzur, 1999:62).
Peranan
Pancasila dalam kapasitasnya sebagai dasar negara sebagaimana tersurat dalarn
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila yaitu
keseimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai
dasar ini telah mewadahi seluruh kondisi objektif bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai rnacam suku bangsa dengan berbagai macam corak budayanya.
Pancasila juga menjadi asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan
UUD 1945 dijelmakan dalam empat pokok pikirannya, yang rneliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945 dan nemberikan acuan dalam mewujudkan cita-cita hukum
dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila juga
mengandung norma, bahwa dalam penyelenggaraan negara terus tetap dipelihara
budi pekerti dan tetap dipegang teguh cita-cita bangsa. Pancasila hendaknya
juga sebagai sumber semangat penyelenggaraan negara (Kelompok Kerja Tannas,
2000: 5).
b. UUD
1945 sebagai Landasan Konstitusional
Bertolak
dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang sekaligus mengandung
cita-cita hukum yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, maka UUD 1945 sendiri rnerupakan
keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional
(perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pernerintahan negara dengan
bentuk-bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik. Oleh karena itu maka sudah
semestinya seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara tercakup
dalam peraturan perundang-undangan mulai dari lingkup nasional ke bawah, dari
yang mengandung pokok-pokok sampai dengan peraturan yang terinci bahkan sampai
petunjuk teknisnya. Dengan demikian diharapkan dapat terselenggara kehidupan
bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, yaitu sesuai dengan hukum konstitusional yang diderifasikan dari
sistem pemerintahan negara sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUD I945.
Negara
Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan
negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang mernbawa pada sistern pemerintahan
yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6). Negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan pada aturan konstitusional, berdasar atas hukum. Kekuasaan dan
kewenangan itu jelas ada tetapi tetap dalam kerangka aturan peneyelenggaraan negara
menurut hukum atau pemandangan yang berlaku. Hukum di sini bukan dikuasai
golongan sehingga golongan tertentu bisa berlaku sewenang-wenang dengan berdalih
dan berkedok hukum. Hukum disini juga tidak hanya untuk menghukum orang yang lemah,
tetapi hukum yang berlaku bagi setiap perorangan dan golongan. Semua bersamaan
kedudukannya di dalam hukum. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat dan bahkan termasuk
pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah sebagai institusi yang berwenang
mengatur negara juga tidak boleh melawan hukum, begitu pula oknum penguasa
secara pribadi. Hukum akan mengatur seluruh kehidupan bangsa dan negara untuk
menjaga ketertiban hidup di rnasyarakat. Sebagaimana disebutkan di atas,
pemerintah pun dapat dikenai hukum. Pemerintah, apalagi Presiden sebagai oknum
atau institusi, bukanlah Penguasa yang bersifat absolut dan tidak terbatas.
Presiden adalah penyelenggera pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR dan
berada sebagai orang nomor satu di Indonesia. Kewenangan memerintah ini pun
akan dibagi dalam kekuasaan pemerintahan ke bawah dan dalam beberapa institusi kelembagaan
tinggi negara lainnya. Dengan dimilikinp ide sistem negara yang demokratis
diharapkan dalam prosesnya segala pengarnbilan keputusan dalam penyelenggaraan
kehidupan kenegaraan tetap bersumber dan mengacu pada kepentingan dan aspirasi
rakyat.
c. Wawasan
Nusantara sebagai Landasan Visional
Bangsa
Indonesia merintis jalan kebangsaannya dengan berjuang mulai dari jaman penjajahan,
secara fisik dan intelektual. Hal ini ditunjukkan dengan perjuangan dengan
berdirinya beberapa organisasi kebangsaan yang merintis kebangkitan kesadaran
kebangsaan dan semangat untuk merdeka. Pada akhirnya titik balik perjuangan tercapai
dalam peristiwa proklamasi l7 Agustus 1945. Meskipun demikian, ini bukan akhir
perjuangan. Perjuangan melanggengkan keadilan negara dengan tetap menjaga kemerdekaan
dan keutuhan negara menjadi tugas kenegaraan berikutnya. Konstelasi geografis
Indonesia yang sangat luas dan kondisi objektif sosial budaya yang sangat sarat
dengan muatan perbedaan suku, agama,
ras, dan antar golongan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa
lndonesia untuk tetap menjaga kelangsungan dan keserasian hidupnya. Kehidupan
negara yang dinamis dan perjuangan untuk membangun identitas dan integritas
bangsa sehingga menjadi bermartabat dalam hubungan negara-negara dunia menjadi
semangat perjuangan untuk tetap berkembang maju. Semangat penyelenggaraan
negara ini penting untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tersurat dalam
Pembukaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal. nasional, regional dan
internasional yang selalu berubah dan selalu mempengaruhi kehidupan kenegaraan
menuntut bangsa lndonesia untuk selalu berpegang pada konsep cara pandang
terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang
atau wawasan nasional yang disebut wawasan Nusantara bagaimana sudah
diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi bangsa untuk
menjadi pancaran falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi objektif
bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan Nusantara melandasi upaya
meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita,
rnencapai tujuan nasional, dan menjamin kepentingan nasional. Dalam rangka
mencapai cita-cita dan tujuan nasional tersebut cara pandang bangsa sangat diperlukan
untuk menjaga kesatuan langkah. Wawasan ini pun harus ditambah konsep pembinaan
keuletan dan ketangguhan yang rnengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
yang disebut Ketahanan Nasional (Kelompok Kerja Tannas,2000:7).